Rabu, 06 Mei 2015

Branchless Banking Global vs Regional



Branchless banking adalah jaringan distribusi yang digunakan untuk memberi layanan finansial di luar kantor-kantor cabang bank melalui teknologi dan jaringan alternatif dengan biaya efektif dan efisien, serta dalam kondisi yang aman dan nyaman. Branchless banking merupakan salah satu strategi distribusi perbankan yang memberi layanan keuangan tanpa bergantung pada keberadaan kantor cabang bank.

Branchless banking penting karena sebagian besar daerah di Indonesia sudah terakses jaringan telepon, akan tetapi bila dibanding dengan negara-negara tetanga (global) branchless banking di Indonesia (regional) masih memiliki persentase akses layanan jasa keuangan yang rendah. Seharusnya untuk mensosialisasikan branchless banking dilakukan sampai tingkat masyarakat menengah kebawah, yaitu masyarakat yang benar-benar belum terakses layanan keuangan formal ini.

Sebenarnya branchless banking menjadi solusi untuk menjangkau masyarakat di Indonesia yang tinggal di daerah pelosok dengan berbagai kondisi geografis yang sulit diakses dengan kendaraan bermotor. Tak sedikit masyarakat yang harus menempuh perjalanan selama beberapa jam atau berhari-hari untuk mendatangi kantor cabang sebuah bank, tapi dengan adanya fasilitas layanan branchless banking ini masyarakat dapat lebih mudah untuk mendapatkan pelayanan keuangan formal.

Tujuan branchless banking adalah untuk mendorong transaksi keuangan yang lebih aman dan mencegah money laundering dengan target akhir, perluasan akses dalam layanan keuangan.

Branchless banking merupakan kombinasi antara agent banking dan mobile banking. Agent banking adalah kegiatan usaha non-bank termasuk agen keliling atau warung dan toko yang membantu bank memberikan layanan perbankan. Sedangkan mobile banking adalah akses layanan perbankan melalui telepon seluler.

Masyarakat yang menggunakan branchless banking dapat memanfaatkan teknologi perangkat mobile seperti dari ponsel fitur. Komponen penting lainnya adalah seorang agen. Jika ia seorang agen keliling, ia diharuskan pro aktif melakukan "jemput bola" ke rumah masyarakat untuk membantu membuka rekening, transfer dana, setor ataupun tarik tabungan.

Agen kemudian menyetor uang ke master agen, atau langsung ke kantor cabang bank yang lokasi berada jauh dari pemukiman warga. Namun, di sisi lain, agen juga termasuk salah satu resiko besar dalam branchless banking karena mereka harus membangun kepercayaan kepada nasabah.

Berikut ini adalah sejarah singkat branchless banking di Indonesia, Bank Indonesia telah menggandeng 5 bank dan 3 perusahaan telekomunikasi untuk mengadakan uji coba pelaksanaan program branchless banking di sejumlah daerah pada Mei hingga November 2013. Pada tahap ujicoba, agen-agen perbankan yang terdiri atas agen individu maupun badan usaha menjalankan fungsi perbankan secara sederhana, yaitu menerima simpanan uang, melayani transfer, dan menjadi jembatan pembayaran berbagai tagihan seperti biaya listrik, air, jual beli pulsa.
Rezim berubah, ketika fungsi pengawasan dan pengaturan industri perbankan kemudian beralih kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 31 Desember 2013, konsep branchless banking pun pada akhirnya terbawa ke otoritas baru tersebut.
Namun demikian, Bank Indonesia masih mempertahankan wewenangnya sebagai otoritas di bidang sistem pembayaran. Program branchless banking versi Bank Indonesia pun, pada akhirnya fokus hanya pada sistem pembayaran. Agen-agen perbankan yang direkrut oleh bank, menurut aturan Bank Indonesia dapat melayani registrasi uang elektronik, melayani jasa pembayaran berbagai macam tagihan rutin, dan menyalurkan bantuan pemerintah yang diberikan melalui uang elektronik.
Agen-agen perbankan yang direkrut tidak dapat membantu bank membuka rekening tabungan, menerima simpanan, maupun menyalurkan kredit. Padahal, fungsi-fungsi tersebut sebelumnya telah diujicobakan dalam pilot project program branchless banking.
Baru kemudian pada 18 November 2014, ketika OJK menelurkan Peraturan OJK No.19/POJK.03/2014 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai), wajah lama branchless banking kembali muncul.

Sumber:
http://forum.kompas.com/ekonomi-umum/314789-apa-itu-branchless-banking.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar